Jan 22, 2018· Al-Baji berkata,”Gharar dalam jumlah besar, yaitu rasionya dalam akad terlalu besar sehingga orang mengatakan bahwa jual-beli ini adalah jual-beli gharar.” b. Keberadaan gharar dalam akad itu mendasar. Jika keberadaan gharar dalam akad merupakan pokok dari akad tersebut, maka akad ini menjadi haram.
